Modifikasi
lampu kendaraan bermotor? Sebaiknya perhatikan juga aspek
keselamatannya karena lampu juga mempengaruhi keselamatan berkendara.
Kalau modifikasi bisa untuk gaya maka keselamatan juga harus tetap
terjamin. Berikut sedikit informasi mengenai modifikasi lampu pada
kendaraan bermotor.
Mengenai
peraturan penggunaan lampu kendaraan bermotor ada dalam Pasal 24 PP No.
55 Tahun 2012 disebutkan lampu utama dekat dan lampu utama jauh selain
sepeda motor harus memenuhi persyaratan;
• Berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya
• Dipasang pada bagian depan kendaraan bermotor
•
Dipasang pada ketinggian tidak lebih dari 1.500mm dari permukaan jalan
dan tidak melebihi 400mm dari sisi bagian terluar kendaraan
•
Dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk
lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
•
Dan apabila sepeda motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama
dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.
Gambar lampu kendaraan bermotor
Hal
ini lebih dijelaskan lagi dalam pasal 70 PP No. 55 Tahun 2012 yang
menerangkan bahwa daya pancar dan arah sinar lampu utama harus lebih
dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela.
Sedangkan
arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0` 34’ (nol derajat tiga puluh
empat menit) ke kanan dan 1` 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke
kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3%
(persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa
muatan dan pada saat bermuatan.
Dalam
pembuatan peraturan tersebut telah dipertimbangkan menyangkut
keselamatan dan kenyamanan saat menggunakan lampu kendaraan bermotor
agar tidak mengganggu pengendara lain. Namun dewasa ini banyak diantara
pemilik kendaraan bermotor yang memodifikasi kendaraannya treutama pada
bagian lampu.
Fungsi
lampu pabrikan yang sudah sesuai dengan peraturan di ubah sesuai dengan
keinginannya yang belum tentu mengandung aspek keselamatan dan
kenyamanan baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara lain
bahkan pengguna jalan lain.
Berikut adalah beberapa penggunaan lampu kendaraan yang kurang tepat berdasarkan undang undang :
1.Penggunaan Lampu Utama
Lampu
utama (head lamp) pada kendaraan merupakan perangkat pemberi
pencahayaan yang utama bagi kendaraan di malam hari. Berdasarkan PP No.
44 Tahun 1993 pasal 30 dan 31 (diringkas): lampu utama dekat dan jauh
berwarna putih atau kuning muda.
Namun
saat ini banyak pemilik kendaraan yang memodifikasi lampu utama dengan
lampu utama warna putih, biru dan kuning tua yang sangat menyilaukan.
Bagi pengendara mobil tersebut, modifikasi lampu ini akan sangat
membantu memberikan tambahan penerangan di malam hari.
Namun
akan sangat mengganggu dan dapat membahayakan bagi pengendara kendaraan
dari arah berlawanan karena sangat menyilaukan. Hendaknya gunakan lampu
utama kendaraan standar dari pabrikan. Jika hendak melakukan
modifikasi, biasanya banyak yang beralih ke HID (High Intensity
Discharge) atau yang lebih dikenal dengan lampu Xenon yang mampu
menghasilkan cahaya lebih terang, dengan konsumsi daya yang lebih rendah
(35 watt).
Gambar lampu High Intensity Discharge
Pilihan
yang paling tepat dalam menggunakan lampu HID adalah yang 4.300 Kelvin
(K) yang menjadi standart kebanyakan pabrikan. Batas toleransi
penggunaan lampu HID adalah 5.000 s/d 5.300 K, dimana cahaya yang
dikeluarkan masih putih kekuning-kuningan. Di atas itu, cahaya lampu HID
terlihat putih kebiru-biruan yang sangat menyilaukan.
2.Penggunaan Lampu Dim
Lampu
dim atau mengedipkan lampu jauh, digunakan untuk memberi tanda sesama
pengemudi yang saling kenal, untuk meminta jalan, sebagai isyarat ketika
mau belok, pada saat cuaca buruk, digunakan untuk memperjelas orang
atau hewan yang akan menyeberang jalan di tempat gelap, dsb.
Gambar lampu kendaraan saat di dim
Jangan
menggunakan lampu dim secara berlebihan dan sembarangan. Misalkan
ketika jalan tol padat dan terjadi konvoi panjang. Ketika pengemudi
berkali-kali menyalakan lampu dim, pasti membuat jengkel pengemudi di
depannya. Ibarat seperti laki-laki atau perempuan yang lebay, cerewet
dan banyak cakap, seperti itulah mobil yang berlebihan menggunakan lampu
dim.
Lampu
dim digunakan sebagai sarana memberi informasi kita ke pengendara lain.
Harap menggunakannya tidak berlebihan, sesuai kebutuhan saja. Jangan
selalu digunakan jika kondisi jalan sedang padat merayap atau lancar dan
aman-aman saja.
3.Penggunaan Fog Lamp
Fog lamp sudah menjadi kelengkapan standar untuk berbagai jenis mobil,
bahkan city car pun juga telah dilengkapi fog lamp sebagai fitur
standar. Sesuai namanya, lampu ini mestinya digunakan sebagai penerangan
tambahan ketika cuaca berkabut atau hujan deras. Tapi banyak pengemudi
mobil salah kaprah menggunakannya. Fog lamp sudah dianggap sama
fungsinya dengan lampu utama (head lamp). Ketika berkendara di malam
hari, dalam situasi apapun, lampu utama dan fog lamp seperti satu paket
yang harus dinyalakan.
Gambar fog lam pada mobil
Keluar
komplek perumahan pergi ke mini market nyalakan fog lamp. Pulang kantor
menuju mall di CBD yang sama pakai fog lamp. Berkendara macet-macetan
di tol dalam kota yang terang-benderang pun nyalakan fog lamp. Yang
lebih berlebihan, banyak yang mengganti lampu fog lamp dengan lampu HID
menyilaukan dan menyalakannya sepanjang waktu.
4. Penggunaan Lampu Hazard
Sesuai
namanya “hazard”, lampu ini hanya digunakan dalam kondisi darurat atau
bahaya. Misalkan saat kendaraan mengalami masalah ban bocor dan harus
mengganti ban bocor di bahu jalan, kendaraan mogok ditengah jalan, dsb.
Sepertinya
telah menjadi salah kaprah massal bahwa jika hujan deras turun, maka
pengendara mobil wajib menyalakan lampu hazard. Sebenarnya cukup
nyalakan lampu senja atau lampu kecil. Mestinya lampu utama (head lamp)
pun sudah mencukupi di malam hari.
Gambar penggunaan lampu hazard yang kurang benar
Jika
harus mengemudi di perempatan jalan tanpa lampu lalulintas, tidak perlu
menyalakan lampu hazard sebagai isyarat bahwa anda akan jalan lurus.
Cukup memperlambat laju kendaraan, jika situasi aman, kemudikan
kendaraan perlahan dan terkendali melewati perempatan tersebut.
Demikian pula saat memasuki terowongan (underpass), cukup nyalakan lampu senja atau lampu kecil, dan bukan lampu hazard.
5. Penggunaan Lampu Rem
Terinspirasi
dari adu balap Formula-1, akhir-akhir ini banyak sekali pemilik mobil
yang menambahkan stop-lamp kedip berbentuk segitiga kecil sebagai
tambahan lampu rem. Biasanya stop-lamp ini ditempatkan dibagian bawah
bumper.
Gambar penggunaan lampu rem yang kurang benar
Mobil
MPV dan SUV keluaran terbaru saat ini biasanya sudah terpasang high
mount stop lamp sebagai kelengkapan standard. Lampu rem ketiga ini
terpasang dibagian atas tengah kendaraan atau di bagian tengah spoiler
belakang mobil. Jika kemudian ditambah lagi dengan 'stop lamp F1'
kesannya terlalu ramai dan berlebihan. Bahkan tidak sedikit saat
pengendara menyetir malam hari di belakang mobil yang terpasang lampu
rem standard kanan-kiri, high mount stop lamp dan stop lamp F1 yang
keempatnya dibuat berkedip-kedip ketika pedal rem diinjak.
Sehingga
bukannya menambah faktor safety, tetapi justru mengganggu dan
membahayakan karena membuat silau pengendara di belakang. 6. Penggunaan
Lampu Isyarat dan Sirene
Yang
juga sedang menjadi trend saat ini adalah penggunaan lampu isyarat dan
sirene berupa lampu strobo atau rotor. Bermula dari mobil polisi dan
mobil pengawal VVIP, lalu diikuti oleh klub-klub otomotif hingga saat
ini banyak motor dan mobil pribadi yang memasang lampu isyarat dan
sirene ini.
Padahal
telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22
Tahun 2009 pasal 59 tentang penggunaan lampu isyarat dan/atau sirene
pada kendaaran bermotor untuk kepentingan tertentu sebagai berikut:
· Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
· Lampu
isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor
tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran,
ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
· Lampu
isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor
patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek
kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Yang
paling sering ditemui dan sangat mengganggu adalah penggunaan lampu
isyarat pada motor dan mobil pribadi. Dengan lampu isyarat warna biru
tersebut, mereka mengemudikan kendaraan dengan sangat arogan dan
mengintimidasi pengguna jalan lainnya. Mestinya penyalahgunaan semacam
itu segera ditindak oleh PJR baik pada saat operasi maupun seketika
ditemukan pelanggaran.
Banyak
terjadi kecelakaan fatal pada malam hari dikarenakan minimnya
penerangan jalan dan juga karena silaunya pengendara karena sorotan
lampu jauh dari kendaraan yang berlawanan.
Lalu
apa dan bagaimana kita menyikapi akan keberadaan lampu utama pada
kendaraan kita yang ternyata ada dua, yakni lampu dekat dan lampu jauh,
berikut saya kutipkan dari sie humas Polres Bantul sejumlah keterangan
mengenai hal ini :
Lampu
merupakan salah satu perangkat penting pada kendaraan bermotor, baik
mobil maupun sepeda motor. Lampu berfungsi sebagai penerang bagi
pengendara yang melintas di jalur gelap terutama pada malam hari.
Arah
sinar lampu kendaraan dapat diatur dalam dua pilihan. Pertama, Low
Beam, sinar lampu menyorot ke arah bawah bagian depan jalan yang akan
dilalui pengendara, atau biasa kita sebut lampu dekat.
Kedua
adalah High Beam. Sinar lampu pada high beam ini menyorot ke arah
tengah-depan jalan yang akan dilalui pengendara (sejajar posisi lampu),
atau biasa kita menyebutnya lampu jauh.
Lampu
dekat, digunakan pada jalan-jalan yang mempunyai penerangan cukup, atau
yang ramai lalu-lintasnya. Sementara lampu jauh, digunakan pada
jalan-jalan yang sepi dan minim penerangan.
Lampu
jauh dilarang digunakan di jalan-jalan yang padat lalu-lintasnya atau
jika ada pengandara lain dari arah yang berlawanan. Karena sinar terang
pada lampu jauh dapat menyebabkan pengendara di depan terganggu
penglihatannya karena silau.
Pada
orang yang mengalami gangguan mata astigmatisme (bahasa awamnya mata
silinder), kesilauan yang dirasa akan lebih intense. Orang dengan mata
silinder akan terganggu pandangannya jika berhadapan dengan cahaya
terang. Pada kasus tertentu, orang bermata silinder akan tertutup
seluruh pandangannya. Pada kasus lain, sinar terang akan membuat
pandangan matanya jadi gelap total.
Oleh
karena itu, untuk keselamatan kita bersama, gunakan lampu kendaraan
secara benar. Usahakan selalu menggunakan lampu dekat, lampu jauh hanya
digunakan dalam keadaan tertentu saja atau dalam keadaan terpaksa.
Tak
hanya modifikasi bentuk dan tempat, banyak diantara pemilik kendaraan
bermotor yang juga memodifikasi warna lampu kendaraan bermotornya.
Menurut Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 6
ayat (1) yang berbunyi “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan
dijalan harus memenuhi persyaratan teknis”.
Persyaratan teknis Lampu Kendaraan bermotor secara detail telah di
tentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan terutama pada Pasal 23 bahwa Sistem Lampu dan Alat Pemantul
Cahaya meliputi :
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j.
lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning
muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu
seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian
belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Hal
ini lebih dijelaskan lagi dalam pasal 70 PP No. 55 Tahun 2012 yang
menerangkan bahwa daya pancar dan arah sinar lampu utama harus lebih
dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela.
Sedangkan
arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0` 34’ (nol derajat tiga puluh
empat menit) ke kanan dan 1` 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke
kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3%
(persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa
muatan dan pada saat bermuatan.
Penggunaan
lampu yang bermasalah juga ada misalnya penggunaan lampu HID yang super
terang benderang menyorotkan lampu ke arah kita hingga kita silau
melihatnya. Dengan kejadian ini pasti kita akan marah. Bagaimana
perasaan tidak jengkel alias marah jika Lampu seperti itu yang sudah
jelas sangat menyilaukan pengendara dari arah berlawanan dan sangat
mengganggu. Banyak kendaraan ditanah air seperti mobil/motor yang pakai
lampu HID namun tak dilengkapi projector.
Apalagi
lampu seperti itu lagi trend di kalangan anak-anak touring. Memang
dibanding lampu halogen biasa jelas cahaya yang dihasilkan lebih terang.
Namun, tentu saja cahaya yang terpancar bakalan ambyar ke mana-mana
sehingga fokus. Hal ini tentunya bisa saja memicu kecelakaan. Bagaimana
kalau pengendara yang jadi korban HID itu kesilauan dan tak bisa melihat
jalan dengan jelas, lalu akhirnya menabrak pengendara lainnya.
Sekedar
himbauan, jika para pengendara menggunakan lampu HID, lebih baik
memasang projector lamp. Agar sinarnya fokus dan menyilaukan. Atau jika
ingin penerangan yang lebih baik, bisa pakai lampu LED, luxeon, atau
cree. Asalkan disetting atau diatur dengan baik agar pengendara dari
arah berlawanan tidak silau terkena cahayanya.
Kini
lampu LED banyak sekali fariannya mulai dari lampu senja hingga untuk
lampu luxeon serta strobo ,pancaran yang sangat terang namun daya yang
rendah menjadikan lampu LED ini menjadi favorit untuk lampu fariasi atau
lampu utama.
Gambar lampu LED
Hal
ini juga telah diterapkan oleh beberapa pabrikan motor. Dimulai yang
terbaru Honda Vario 110 yang menggunakan lampu utama dengan jenis lampu
LED yang membuatnya semakin keren dan tetap fungsional, untuk lampu rem
juga sudah banyak diaplikasikan contoh Yamaha R15 dan R25 ,Suzuki
Shogun, Honda New Supra X 125 dan mungkin masih banyak lagi.
Lampu
LED juga kerap digunakan untuk lampu DRL ,namun sepertinya lampu LED
membutuhkan beberapa syarat agar cahaya mampu bersinar terang dan awet
atau tahan lama.Yang paling utama adalah sistem kelistrikan harus
menggunakan sistem DC atau langsung mengambil daya dari aki tanpa harus
menggunakan daya dari putaran dan spull motor.
Yang
kedua jarang diperhatikan namun cukup ampuh agar cahaynya dapat
menyebar dengan sempurna yaitu reflektor khusus untuk lampu LED,kalau
untuk lampu halogen atau biasa dapat menggunakan relektor dari mika /
plastik untuk LED sebenernya mempunyai konstrusi yang khusus seperti
yang ada di Honda Vario 110.
Satu lagi kelebihan lampu LED yaitu mempunyai umur yang cukup panjang
dari 10.00 jam hingga 50.000 jam tergantung tipe dan harga pastinya
namun sangat disayangkan hargnya yang selangit menjadi ganjalan
menggunakan lampu ini. Namun, kalau lampu LED tidak berdiri sendiri
biasanya ada beberapa titik lain mulai dari dua hingga puluhan titik dan
kadang jika salah satu titik mati membuat pancaran cahaya menurun dan
tampilan juga berkurang. Kadang untuk beberapa tipe lampu LED tidak
tembus hujan dan kadang pada saat cahaya matahari bersinar lampu LED ini
kalah karena kebanyakan berwarna putih.
Jika disimpulkan dan tambahkan lampu LED mempunyai kelebihan .
• Cahaya Terang
• Rendah watt (18 watt setara 35 watt HID)
• Umur Panjang
• Tampilan Keren
• Banyak pilihan warna (untuk lampu senja)
• Pancaran cahaya dingin tidak seperti halogen dan bohlam biasa.
Namun,lampu LEDmemiliki beberapa kekurangan yaitu :
• Mahal
• Tidak semua tembus hujan.
• Cahaya kalah saat cuaca terik.
• Jika mati beberapa titik membuat rugi (ganti mahal jika dibiarkan tampilan dan pancaran cahaya akan turun)
Sumber :
http://www.isdc.co.id/artikel-2-IniEnamPenggunaanLampuKendaraanyangSalahKaprah.html
http://serangkab.go.id/web/index.php/post/read/161
arisanjaya9510.blogspot.co.id
davidariarmansyah.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar