Minggu, 23 Oktober 2016

Penggunaan Lampu pada Kendaraan

Modifikasi lampu kendaraan bermotor? Sebaiknya perhatikan juga aspek keselamatannya karena lampu juga mempengaruhi keselamatan berkendara. Kalau modifikasi bisa untuk gaya maka keselamatan juga harus tetap terjamin. Berikut sedikit informasi mengenai modifikasi lampu pada kendaraan bermotor.
Mengenai peraturan penggunaan lampu kendaraan bermotor ada dalam Pasal 24 PP No. 55 Tahun 2012 disebutkan lampu utama dekat dan lampu utama jauh selain sepeda motor harus memenuhi persyaratan;
•           Berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya
•           Dipasang pada bagian depan kendaraan bermotor
•          Dipasang pada ketinggian tidak lebih dari 1.500mm dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400mm dari sisi bagian terluar kendaraan
•          Dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
•          Dan apabila sepeda motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.



                                             Gambar lampu kendaraan bermotor

Hal ini lebih dijelaskan lagi dalam pasal 70 PP No. 55 Tahun 2012 yang menerangkan bahwa daya pancar dan arah sinar lampu utama harus lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela.
Sedangkan arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0` 34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1` 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.
Dalam pembuatan peraturan tersebut telah dipertimbangkan menyangkut keselamatan dan kenyamanan saat menggunakan lampu kendaraan bermotor agar tidak mengganggu pengendara lain. Namun dewasa ini banyak diantara pemilik kendaraan bermotor yang memodifikasi kendaraannya treutama pada bagian lampu.
Fungsi lampu pabrikan yang sudah sesuai dengan peraturan di ubah sesuai dengan keinginannya yang belum tentu mengandung aspek keselamatan dan kenyamanan baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara lain bahkan pengguna jalan lain.
Berikut adalah beberapa penggunaan lampu kendaraan yang kurang tepat berdasarkan undang undang :
1.Penggunaan Lampu Utama
Lampu utama (head lamp) pada kendaraan merupakan perangkat pemberi pencahayaan yang utama bagi kendaraan di malam hari. Berdasarkan PP No. 44 Tahun 1993 pasal 30 dan 31 (diringkas): lampu utama dekat dan jauh berwarna putih atau kuning muda.
Namun saat ini banyak pemilik kendaraan yang memodifikasi lampu utama dengan lampu utama warna putih, biru dan kuning tua yang sangat menyilaukan. Bagi pengendara mobil tersebut, modifikasi lampu ini akan sangat membantu memberikan tambahan penerangan di malam hari.
Namun akan sangat mengganggu dan dapat membahayakan bagi pengendara kendaraan dari arah berlawanan karena sangat menyilaukan. Hendaknya gunakan lampu utama kendaraan standar dari pabrikan. Jika hendak melakukan modifikasi, biasanya banyak yang beralih ke HID (High Intensity Discharge) atau yang lebih dikenal dengan lampu Xenon yang mampu menghasilkan cahaya lebih terang, dengan konsumsi daya yang lebih rendah (35 watt).

                                           Gambar lampu High Intensity Discharge

Pilihan yang paling tepat dalam menggunakan lampu HID adalah yang 4.300 Kelvin (K) yang menjadi standart kebanyakan pabrikan. Batas toleransi penggunaan lampu HID adalah 5.000 s/d 5.300 K, dimana cahaya yang dikeluarkan masih putih kekuning-kuningan. Di atas itu, cahaya lampu HID terlihat putih kebiru-biruan yang sangat menyilaukan.

2.Penggunaan Lampu Dim
Lampu dim atau mengedipkan lampu jauh, digunakan untuk memberi tanda sesama pengemudi yang saling kenal, untuk meminta jalan, sebagai isyarat ketika mau belok, pada saat cuaca buruk, digunakan untuk memperjelas orang atau hewan yang akan menyeberang jalan di tempat gelap, dsb.
  

                                             Gambar lampu kendaraan saat di dim

Jangan menggunakan lampu dim secara berlebihan dan sembarangan. Misalkan ketika jalan tol padat dan terjadi konvoi panjang. Ketika pengemudi berkali-kali menyalakan lampu dim, pasti membuat jengkel pengemudi di depannya. Ibarat seperti laki-laki atau perempuan yang lebay, cerewet dan banyak cakap, seperti itulah mobil yang berlebihan menggunakan lampu dim.
Lampu dim digunakan sebagai sarana memberi informasi kita ke pengendara lain. Harap menggunakannya tidak berlebihan, sesuai kebutuhan saja. Jangan selalu digunakan jika kondisi jalan sedang padat merayap atau lancar dan aman-aman saja.




3.Penggunaan Fog Lamp
            Fog lamp sudah menjadi kelengkapan standar untuk berbagai jenis mobil, bahkan city car pun juga telah dilengkapi fog lamp sebagai fitur standar. Sesuai namanya, lampu ini mestinya digunakan sebagai penerangan tambahan ketika cuaca berkabut atau hujan deras. Tapi banyak pengemudi mobil salah kaprah menggunakannya. Fog lamp sudah dianggap sama fungsinya dengan lampu utama (head lamp). Ketika berkendara di malam hari, dalam situasi apapun, lampu utama dan fog lamp seperti satu paket yang harus dinyalakan.
  

                                                         Gambar fog lam pada mobil

Keluar komplek perumahan pergi ke mini market nyalakan fog lamp. Pulang kantor menuju mall di CBD yang sama pakai fog lamp. Berkendara macet-macetan di tol dalam kota yang terang-benderang pun nyalakan fog lamp. Yang lebih berlebihan, banyak yang mengganti lampu fog lamp dengan lampu HID menyilaukan dan menyalakannya sepanjang waktu.


4. Penggunaan Lampu Hazard
Sesuai namanya “hazard”, lampu ini hanya digunakan dalam kondisi darurat atau bahaya. Misalkan saat kendaraan mengalami masalah ban bocor dan harus mengganti ban bocor di bahu jalan, kendaraan mogok ditengah jalan, dsb.
Sepertinya telah menjadi salah kaprah massal bahwa jika hujan deras turun, maka pengendara mobil wajib menyalakan lampu hazard. Sebenarnya cukup nyalakan lampu senja atau lampu kecil. Mestinya lampu utama (head lamp) pun sudah mencukupi di malam hari.


                                       Gambar penggunaan lampu hazard yang kurang benar

Jika harus mengemudi di perempatan jalan tanpa lampu lalulintas, tidak perlu menyalakan lampu hazard sebagai isyarat bahwa anda akan jalan lurus. Cukup memperlambat laju kendaraan, jika situasi aman, kemudikan kendaraan perlahan dan terkendali melewati perempatan tersebut.
Demikian pula saat memasuki terowongan (underpass), cukup nyalakan lampu senja atau lampu kecil, dan bukan lampu hazard.
5. Penggunaan Lampu Rem
Terinspirasi dari adu balap Formula-1, akhir-akhir ini banyak sekali pemilik mobil yang menambahkan stop-lamp kedip berbentuk segitiga kecil sebagai tambahan lampu rem. Biasanya stop-lamp ini ditempatkan dibagian bawah bumper.
Gambar penggunaan lampu rem yang kurang benar

Mobil MPV dan SUV keluaran terbaru saat ini biasanya sudah terpasang high mount stop lamp sebagai kelengkapan standard. Lampu rem ketiga ini terpasang dibagian atas tengah kendaraan atau di bagian tengah spoiler belakang mobil. Jika kemudian ditambah lagi dengan 'stop lamp F1' kesannya terlalu ramai dan berlebihan. Bahkan tidak sedikit saat pengendara menyetir malam hari di belakang mobil yang terpasang lampu rem standard kanan-kiri, high mount stop lamp dan stop lamp F1 yang keempatnya dibuat berkedip-kedip ketika pedal rem diinjak.
Sehingga bukannya menambah faktor safety, tetapi justru mengganggu dan membahayakan karena membuat silau pengendara di belakang. 6. Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirene
Yang juga sedang menjadi trend saat ini adalah penggunaan lampu isyarat dan sirene berupa lampu strobo atau rotor. Bermula dari mobil polisi dan mobil pengawal VVIP, lalu diikuti oleh klub-klub otomotif hingga saat ini banyak motor dan mobil pribadi yang memasang lampu isyarat dan sirene ini.

Padahal telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 pasal 59 tentang penggunaan lampu isyarat dan/atau sirene pada kendaaran bermotor untuk kepentingan tertentu sebagai berikut:
·         Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
·         Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
·         Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Yang paling sering ditemui dan sangat mengganggu adalah penggunaan lampu isyarat pada motor dan mobil pribadi. Dengan lampu isyarat warna biru tersebut, mereka mengemudikan kendaraan dengan sangat arogan dan mengintimidasi pengguna jalan lainnya. Mestinya penyalahgunaan semacam itu segera ditindak oleh PJR baik pada saat operasi maupun seketika ditemukan pelanggaran.
Banyak terjadi kecelakaan fatal pada malam hari dikarenakan minimnya penerangan jalan dan juga karena silaunya pengendara karena sorotan lampu jauh dari kendaraan yang berlawanan.
Lalu apa dan bagaimana kita menyikapi akan keberadaan lampu utama pada kendaraan kita yang ternyata ada dua, yakni lampu dekat dan lampu jauh, berikut saya kutipkan dari sie humas Polres Bantul  sejumlah keterangan mengenai hal ini :
Lampu merupakan salah satu perangkat penting pada kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor. Lampu berfungsi sebagai penerang bagi pengendara yang melintas di jalur gelap terutama pada malam hari.
Arah sinar lampu kendaraan dapat diatur dalam dua pilihan. Pertama, Low Beam, sinar lampu menyorot ke arah bawah bagian depan jalan yang akan dilalui pengendara, atau biasa kita sebut lampu dekat.
Kedua adalah High Beam. Sinar lampu pada high beam ini menyorot ke arah tengah-depan jalan yang akan dilalui pengendara (sejajar posisi lampu), atau biasa kita menyebutnya lampu jauh.
Lampu dekat, digunakan pada jalan-jalan yang mempunyai penerangan cukup, atau yang ramai lalu-lintasnya. Sementara lampu jauh, digunakan pada jalan-jalan yang sepi dan minim penerangan.
Lampu jauh dilarang digunakan di jalan-jalan yang padat lalu-lintasnya atau jika ada pengandara lain dari arah yang berlawanan. Karena sinar terang pada lampu jauh dapat menyebabkan pengendara di depan terganggu penglihatannya karena silau.
Pada orang yang mengalami gangguan mata astigmatisme (bahasa awamnya mata silinder), kesilauan yang dirasa akan lebih intense. Orang dengan mata silinder akan terganggu pandangannya jika berhadapan dengan cahaya terang. Pada kasus tertentu, orang bermata silinder akan tertutup seluruh pandangannya. Pada kasus lain, sinar terang akan membuat pandangan matanya jadi gelap total.
Oleh karena itu, untuk keselamatan kita bersama, gunakan lampu kendaraan secara benar. Usahakan selalu menggunakan lampu dekat, lampu jauh hanya digunakan dalam keadaan tertentu saja atau dalam keadaan terpaksa.
Tak hanya modifikasi bentuk dan tempat, banyak diantara pemilik kendaraan bermotor yang juga memodifikasi warna lampu kendaraan bermotornya. Menurut Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan harus memenuhi persyaratan teknis”.
            Persyaratan teknis Lampu Kendaraan bermotor secara detail telah di tentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan terutama pada Pasal 23  bahwa Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya meliputi :
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
 d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Hal ini lebih dijelaskan lagi dalam pasal 70 PP No. 55 Tahun 2012 yang menerangkan bahwa daya pancar dan arah sinar lampu utama harus lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela.
Sedangkan arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0` 34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1` 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.
Penggunaan lampu yang bermasalah juga ada misalnya penggunaan lampu HID yang super terang benderang menyorotkan lampu ke arah kita hingga kita silau melihatnya. Dengan kejadian ini pasti kita akan marah. Bagaimana perasaan tidak jengkel alias marah jika Lampu seperti itu yang sudah jelas sangat menyilaukan pengendara dari arah berlawanan dan sangat mengganggu. Banyak kendaraan ditanah air seperti mobil/motor yang pakai lampu HID namun tak dilengkapi projector.
Apalagi lampu seperti itu lagi trend di kalangan anak-anak touring. Memang dibanding lampu halogen biasa jelas cahaya yang dihasilkan lebih terang. Namun, tentu saja cahaya yang terpancar bakalan ambyar ke mana-mana sehingga fokus. Hal ini tentunya bisa saja memicu kecelakaan. Bagaimana kalau pengendara yang jadi korban HID itu kesilauan dan tak bisa melihat jalan dengan jelas, lalu akhirnya menabrak pengendara lainnya.
Sekedar himbauan, jika para pengendara menggunakan lampu HID, lebih baik memasang projector lamp. Agar sinarnya fokus dan menyilaukan. Atau jika ingin penerangan yang lebih baik, bisa pakai lampu LED, luxeon, atau cree. Asalkan disetting atau diatur dengan baik agar pengendara dari arah berlawanan tidak silau terkena cahayanya.
Kini lampu LED banyak sekali fariannya mulai dari lampu senja hingga untuk lampu luxeon serta strobo ,pancaran yang sangat terang namun daya yang rendah menjadikan lampu LED ini menjadi favorit untuk lampu fariasi atau lampu utama.


                                                               Gambar lampu LED

Hal ini juga telah diterapkan oleh beberapa pabrikan motor. Dimulai yang terbaru Honda Vario 110 yang menggunakan lampu utama dengan jenis lampu LED yang membuatnya semakin keren dan tetap  fungsional, untuk lampu rem juga sudah banyak diaplikasikan contoh Yamaha R15 dan R25 ,Suzuki Shogun, Honda New Supra X 125 dan mungkin masih banyak lagi.
Lampu LED juga kerap digunakan untuk lampu DRL ,namun sepertinya lampu LED membutuhkan beberapa syarat agar cahaya mampu bersinar terang dan awet atau tahan lama.Yang paling utama adalah sistem kelistrikan harus menggunakan sistem DC atau langsung mengambil daya dari aki tanpa harus menggunakan daya dari putaran dan spull motor.
Yang kedua jarang diperhatikan namun cukup ampuh agar cahaynya dapat menyebar dengan sempurna yaitu reflektor khusus untuk lampu LED,kalau untuk lampu halogen atau biasa dapat menggunakan relektor dari mika / plastik untuk LED sebenernya mempunyai konstrusi yang khusus seperti yang ada di Honda Vario 110.
            Satu lagi kelebihan lampu LED yaitu mempunyai umur yang cukup panjang dari 10.00 jam hingga 50.000 jam tergantung tipe dan harga pastinya namun sangat disayangkan hargnya yang selangit menjadi ganjalan menggunakan lampu ini. Namun, kalau lampu LED tidak berdiri sendiri biasanya ada beberapa titik lain mulai dari dua hingga puluhan titik dan kadang jika salah satu titik mati membuat pancaran cahaya menurun dan tampilan juga berkurang. Kadang untuk beberapa tipe lampu LED tidak tembus hujan dan kadang pada saat cahaya matahari bersinar lampu LED ini kalah karena kebanyakan berwarna putih.
Jika disimpulkan dan tambahkan lampu LED mempunyai kelebihan .
•           Cahaya Terang
•           Rendah watt (18 watt setara 35 watt HID)
•           Umur Panjang
•           Tampilan Keren
•           Banyak pilihan warna (untuk lampu senja)
•           Pancaran cahaya dingin tidak seperti halogen dan bohlam biasa.



Namun,lampu LEDmemiliki beberapa kekurangan yaitu :
•           Mahal
•           Tidak semua tembus hujan.
•           Cahaya kalah saat cuaca terik.
•        Jika mati beberapa titik membuat rugi (ganti mahal jika dibiarkan tampilan dan pancaran cahaya akan turun)

Sumber :
http://www.isdc.co.id/artikel-2-IniEnamPenggunaanLampuKendaraanyangSalahKaprah.html

http://serangkab.go.id/web/index.php/post/read/161
arisanjaya9510.blogspot.co.id
davidariarmansyah.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar